QIRAD ATAU SYIRKAH MUDARABAH


A. Pengertian Qirod
Qirad ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan pemilik modal ( baik perorangan maupun lembaga ) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada pemufakatan kedua belah pihak,yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila qirad menyangkut uang yang cukup besar,sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak



B. Hukum Qirad
Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah ( sebelum menjadi istri beliau ) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dalam kenyataan hidup, aa beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad
 



C. Qirad sebagai salah satu bentuk peduli terhadap masyarakat miskin
Dalam kenyataan hidup sehari-hari,qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal,qirod merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin. Rasulullah bersabda “ Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman,kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.(H.R.Ibnu Majah ).
 

 
D. Rukun dan Syarat Qirad
Qirad bisa berlangsung apabila terpenuhi Rukun dan Syarat.



1. Rukun
     a. Pemilik dan penerima modal
     b. Modal
     c. Pekerjaan
     d. Keuntungan


 2. Syarat
     Adapun syarat-syaratnya adalah harus dewasa,sehat akal, dan sama-sama rela,harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maup[un penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut. Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.



E. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam qirad



Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah qirad antara lain sebagai berikut:

  1. Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya.
  2. Penerima modal harus bekerja secara hati-hati.dalam mencukupi kebutuhan pribadi,hendaknya tidak menggunakan modal.
  3. Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin.jika dipandang perlu,dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  4. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal,hendaknyaditanggung oleh sipemilik modal.
  5. Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutyp dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
 

G. Hikmah Qirad
Antara lain:

  1. Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian   berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
  2. Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.
  3. Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
  4. Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
  5. Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya
  6. Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.











Template by : Kendhin x-template.blogspot.com